Postingan

Data Valid Sebagai Dasar Dilakukannya Legal Audit

DATA VALID SEBAGAI DASAR DILAKUKANNYA LEGAL AUDIT Setiap perkara tentu memiliki kronologi dengan karakteristik khas dan tertentu sebagai akibat dari keanekaragaman latar belakang yang mendasari timbulnya suatu perkara. Oleh karena itu, sekalipun terdapat kemiripan dan menyangkut kasus hukum dengan dasar hukum yang sama dalam proses penyusunan strategi penyelesaian kemungkinan besar akan terdapat diferensiasi teknik penanganan perkara. Agar penangan perkara dapat ditangani den gan tepat serta membuahkan hasil yang baik maka sebelumnya harus dibangun suatu konstruksi hukum yang benar berdasarkan fakta-fakta dan aturan hukum yang tepat. Disinilah terkadang muncul permasalahan, sebab terkadang suatu fakta yang disampaikan oleh seorang klien/orang awam ternyata tidak dapat dikualifikasikan sebagai sebuah fakta hukum, atau justru sebaliknya suatu fakta hukum justru terlewatkan untuk diungkapkan didalam kasus posisi. Untuk mengantisipasi kekeliruan maka seorang praktisi hukum
PENGERTIAN KEWENANGAN Dalam hukum tata pemerintahan pejabat tata usaha negara merupakan pelaku utama dalam melakukan perbuatan dan tindakan hukum fungsi pokok pemerintahan dan fungsi pelayanan pemerintahan, namun dalam melakukan tindakan dan perbuatannya harus mempunyai kewenangan yang jelas. Dalam banyak literatur, sumber kewenangan berasal dari atribusi, delegasi dan mandat. Sebelum mengetahui atribusi, delegasi dan mandat, terlebih dahulu yang perlu dipahami ialah mengenai kewenangan dan wewenang. Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah Belanda “bevoegdheid” (yang berarti wewenang atau berkuasa). Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi), karena pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya. Menurut H.D Stout, kewenangan adalah pengertian yang berasal dari hukum pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-atu

Etika Advokat Dalam Beracara

ETIKA ADVOKAT DALAM BERACARA Pada prinsipnya profesi advokat adalah profesi kemanusiaan yang wajib menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dengan tanpa membedakan status kliennya, dan oleh karenanya maka cukup masuk akal apabila kemudian profesi ini dipandang sebagai “Officium Nobile” atau profesi terhormat dan menempatkannya sebagai salah satu profesi paling terkemuka di dunia. Akan tetapi pada pelaksanaannya banyak oknum advokat yang mencederai status “terhormat” yang melekat pada profesinya dengan cara memberikan jasa hukum tanpa mengindahkan etika profesi dimana pada akhirnya menimbulkan kerugian nyata bagi klien yang dibelanya. Maraknya tindakan tidak etis seorang advokat terhadap kliennya lambat laun membentuk citra buruk dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang dikatakan mulia ini. Kemuliaan profesi advokat baru dapat tercermin apabila didalam tindakannya seorang advokat senantiasa mengedepankan kepentingan hukum diatas kepentingan apapun