Etika Advokat Dalam Beracara

ETIKA ADVOKAT DALAM BERACARA

Pada prinsipnya profesi advokat adalah profesi kemanusiaan yang wajib menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dengan tanpa membedakan status kliennya, dan oleh karenanya maka cukup masuk akal apabila kemudian profesi ini dipandang sebagai “Officium Nobile” atau profesi terhormat dan menempatkannya sebagai salah satu profesi paling terkemuka di dunia.

Akan tetapi pada pelaksanaannya banyak oknum advokat yang mencederai status “terhormat” yang melekat pada profesinya dengan cara memberikan jasa hukum tanpa mengindahkan etika profesi dimana pada akhirnya menimbulkan kerugian nyata bagi klien yang dibelanya. Maraknya tindakan tidak etis seorang advokat terhadap kliennya lambat laun membentuk citra buruk dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang dikatakan mulia ini.

Kemuliaan profesi advokat baru dapat tercermin apabila didalam tindakannya seorang advokat senantiasa mengedepankan kepentingan hukum diatas kepentingan apapun dengan teguh berpatokan kepada kode etik profesinya. Berikut ini akan disampaikan beberapa contoh kode etik advokat, sebagai berikut:

1.     Advokat Wajib Memberikan Pandangan Yuridis Yang Benar
Salah satu pelayanan hukum yang diberikan seorang advokat adalah memberikan pendapat serta pandangan yuridis kepada kliennya atau masyarakat pencari keadilan. Pandangan seorang advokat yang disampaikan harus memiliki dasar yuridis yang benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendapat hukum yang diberikan seorang advokat seyogyanya bersifat mencerdaskan kliennya, sehingga menjadi pelita yang menerangi pemikiran masyarakat masyarakat awam. Advokat sedianya menyajikan informasi hukum secara lengkap dan komprehensif dan tidak memilah-milah informasi karena akan berakibat timbulnya kesesatan berfikir bagi masyarakat dalam memandang hukum.

2.     Advokat Dilarang Meninggalkan Perkara
Pada saat perkara tengah berjalan, seorang advokat dilarang keras meninggalkan atau menelantarkan perkara karena hal tersebut akan sangat merugikan klien yang tengah dibelanya. Mundurnya seorang advokat dari suatu perkara hanya dimungkinkan apabila terdapat tindakan klien yang bersifat melawan hukum. Dalam hal klien melakukan perbuatan melawan hukum pada saat perkara sedang berjalan, maka mundurnya seorang advokat tidak terkualifikasi sebagai tindakan menelantarkan perkara, akan tetapi bukti bahwa seorang advokat memiliki itikad baik dalam menjalankan profesinya.

3.     Advokat Dilarang Menangani Dua Perkara Yang Saling Berlawanan Kepentingan
Sebuah perkara pasti timbuk sebagai akibat dari benturan kepentingan dimana didalamnya terdapat pertentangan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang bersengketa. Didalam hiruk pikuk suatu perkara, seorang advokat hanya diperkenankan menangani kepentingan hukum salah satu pihak saja  dan tidak diperkenankan untuk memegang atau menjalankan dua kepentingan hukum yang saling berlawanan. Tindakan advokat yang “berdiri diatas dua kaki” tentu sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi kepentingan hukum kliennya.

4.     Advokat Menetapkan Biaya Yang Wajar Dalam Memberikan Jasa Hukum
Seperti halnya profesi lainnya, profesi advokat juga memiliki sisi bisnis yang berorientasi okonomis, hal ini wajar dikarenakan karakteristik profesi advokat yang bebas dan merdeka sehingga profesi advokat menjadi satu-satunya profesi penegak hukum yang tidak berada dibawah kekuasaan pemerintah (eksekutif dan yudikatif) dan tidak mendapatkan gaji tetap sebagaimana para aparat penegak hukum pada institusi Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian.
Sekalipun tidak terdapat ketentuan tentang berapa besaran honorarium yang boleh diterima seorang advokar, namun kiranya para advokat memiliki pertimbangan pantas didalam menentukan honorarium berdasarkan prinsip-prinsip kewajaran. Sekalipun tidak ada batasan kaku tentang nilai-nilai kepantasan dan kewajaran didalam menerapkan jumlah honorarium, namun diharapkan seorang advokat tidak memberikan beban pembiayaan serta honorarium berlebihan kepada kliennya.

Demikian sebagian contoh etika profesi yang disandang seorang advokat dalam tindakannya menangani suatu perkara. Apabila terdapat pelanggaran terhadap kode etik maka seorang klien diperkenankan untuk mengadukan advokat kepada dewan kode etik advokat pada organisasi tempat advokat bernaung. Semoga bermanfaat.

Terimakasih
Kata kunci: etika, profesi, advokat, hak asasi manusia, dewan kehormatan, klien, hukum, kode etik, organisasi, perkara, honorarium, kekuasaan pemerintah, yuridis

Komentar